Tinggal dalam Rumah Tahanan Klas I A Cipinang sejak Kamis sore, karena diduga menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak dipersoalkan hakim pengawas perkara niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar.
Satu hal yang ia sesali, istrinya menjadi korban semena-mena petugas KPK malam itu. Satu hal yang membuat dia masih syok sampai sekarang adalah karena petugas KPK masuk ke dalam kamar tiba-tiba saat dia setengah bugil.
Persoalannya bermula ketika penyidik KPK yang datang ke rumahnya di Kompleks Perumahan Kehakiman Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, tanpa sopan-santun. Kedatangan mereka sempat membuat Syarifuddin naik pitam sehingga mencekeram kerah salah satu petugas KPK yang masuk begitu saja ke dalam rumah tanpa menyebut maksudnya.
"Pak Syarifuddin sempat mengusirnya. Bahkan beliau menarik kerah salah satu petugas KPK malam itu. Mereka masuk seenaknya begitu saja. Cengkeramannya mulai mengendur ketika mereka mengaku petugas KPK dan menunjukkan surat tugas," ujar Junimart mengisahkan proses penangkapan kliennya ditemui di Jakarta, Minggu (5/6) petang.
Urat syaraf hakim asal Parepare, Sulawesi Selatan itu masih belum mengendur saat serangan tiba-tiba petugas KPK yang langsung bertanya soal uang Rp 250 juta dibungkus tas merah dari kurator PT SCI, Puguh Wirawan. Syarifuddin semakin kalap, tak tahu apa-apa. Ia merasa aneh karena menurut sangkaannya, dalam tas tersebut adalah berkas Puguh yang akan dipelajarinya.
Syarifuddin cukup bersabar, lalu masuk ke dalam salah satu ruangan dan mengambil tas tersebut. "Beliau bingung, dan persilakan KPK mengambilnya. Pak Syarifuddin lalu membuka dan menyobek isi dalam tas itu, dan membiarkan mereka menghitungnya," ujar Junimart. Tak ayal, KPK yang tahu lebih dulu soal tas merah, membuat Syarifuddin merasa dijebak.
Hal paling mengejutkan terjadi ketika Syarifuddin yang bertahan di ruang tamu, dikagetkan penyidik KPK lainnya. Tak disangka-sangka, salah seorang dari mereka memasuki kamar, dimana saat itu, istri Syarifuddin tertidur setelah dipijat karena kelelahan. Sontak saja istri Syarifuddin kaget, dan syok. Selimut yang menutupi tubuhnya disingkap begitu saja, padahal dia dalam keadaan setengah telanjang, hanya mengenakan celana dalam.
"Ini jelas akan kami persoalkan ke Komisi Perempuan. Akan saya ungkap bagaimana cara mereka yang arogan. KPK tidak punya etika memasuki kamar privasi istri orang. Maaf kata, mereka masuk begitu saja. Saya juga akan melaporkan ini ke Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mereka masa bodoh dan asal main masuk," tegasnya.
Cerita Syarifuddin yang apa adanya membuat Junimart merinding. Ia tak bisa membayangkan bagaimana itu terjadi kepada mereka. "Ini yang membuat istri Pak Syarifuddin syok sampai sekarang. Beliau sangat trauma," kenangnya. Ia menyayangkan sikap petugas KPK demikian tak memenuhi adab yang datang bertamu ke rumah orang.
Kepada pengacaranya, Syarifuddin sudah pasrah dan bersedia dihukum jika apa yang dilakukannya merupakan perbuatan pidana. Yang membuatnya miris, kata Junimart, kliennya merasa kasihan kepada anak dan istrinya yang hari itu ada di rumah dinasnya. Tak sungkan jika Syarifuddin mengatakan setelah dirinya menjadi korban, kini anak dan istrinya turut pula, bahkan sampai keluarganya.
Lagipula, kedatangan Puguh malam itu menemuinya sebagai hakim pengawas tidak dipermasalahkan oleh hukum. Syarifuddin sendiri mengaku kerap bertemu kurator bukan saja Puguh tetapi kurator lainnya. Apalagi, pertemuan Puguh dari pengakuan Syarifuddin hanya untuk memberikan berkas untuk dipelajari. Soal berkas yang kemudian disebut KPK berisi uang, Syarifuddin tak mengetahuinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak keluarga dan penasihat hukum hakim Syarifudin Umar melaporkan sikap penyidiknya ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Ya silakan saja melapor. Itu kan hak dia melapor ke siapa saja. Kan nanti bisa dilihat benar apa tidak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurut Johan, akan lebih baik jika pihak penasihat hukum atau keluarga melaporkan sikap tak terpuji penyidik itu, jika benar penyidik melakukan tindakan tidak terpuji, ke pengadilan melalui mekanisme praperadilan.[menjelma.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar